Bogor – Satpol PP Bongkar Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan semi permanen di Citeureup pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penertiban ini digelar di atas tanah milik PT Jasa Marga tepatnya di kawasan Gerbang Exit Tol Citeureup.

Satpol PP menyatakan operasi ini bagian dari persiapan menyambut HariJadi Bogor ke‑543.
Baca Juga : Napak Tilas Sejarah Kopi di Bogor, Pernah Jadi Bekal Perang untuk Pahlawan ke Medan Tempur
Kali ini, sasaran operasi adalah tujuh bangunan liar serta dua pangkalan ojek yang berdiri tanpa izin.
Lokasi tiitk sasaran termasuk sepanjang Jalan Kranggan, di depan RS Annisa Citeureup, serta kawasan Ruko Tripel J di Jalan Mayor Oking.
Pejabat Satpol PP menekankan bahwa tujuan utama adalah menata kawasan agar lebih tertib dan sesuai peruntukan
Penertiban semacam ini juga melibatkan unsur desa, Linmas, Garnisun, PLN unit setempat, hingga Dinas Perhubungan.
DLH turut berkontribusi dalam pengangkutan puing-puing hasil pembongkaran agar lingkungan kembali bersih dan nyaman.
Setiap operasi menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memilih membongkar sendiri daripada menunggu tindakan paksa.
Khusus pembongkaran yang melibatkan bangunan ormas, pendekatan persuasif ternyata efektif meminimalkan konflik.
Antara pelaksanaan 22 Mei dan Juni, operasi berjalan lancar tanpa kendala signifikan, menandakan koordinasi antar instansi sukses.
Instruksi hukum yang melandasi penertiban mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan estetika kota.
Bukti miras ilegal menunjukkan adanya praktik jual beli yang tidak hanya melanggar ruang, tapi juga regulasi kesehatan dan izin.
Babak penertiban ini menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan peruntukan ruang publik dan tata kota.
Pelibatan instansi seperti DLH berperan vital memastikan bekas lokasi tetap bersih pasca operasi.
Kasus di Citeureup menunjukkan bahwa pemerintah serius menindak pelanggaran ruang dan perizinan.






