Bogor – Babak Baru Laporan Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memasuki babak baru setelah Nikita melaporkan dugaan suap kepada aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu resmi diajukan pada tanggal 8 Agustus 2025, dengan nomor surat pengaduan 011/VII/2025 yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Dalam pengaduannya, Nikita menyebut adanya praktik suap yang melibatkan hakim dan jaksa dalam kasus yang menjeratnya.
Dia juga mengklaim memiliki rekaman suara yang menjadi bukti kuat atas tuduhan tersebut.

Baca Juga : Ancaman Gunungan Sampah 3.000 Ton Bogor Siapkan Perda Baru
Rekaman itu, menurut Nikita, memuat percakapan yang menunjukkan bahwa ada pihak yang mencoba “mengamankan” proses hukum agar berpihak
Namun dalam persidangan sebelumnya, permintaan Nikita untuk memutar rekaman tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Penolakan itu menjadi salah satu alasan utama bagi Nikita untuk membawa kasus ini ke ranah KPK.
Melalui laporan ke KPK, Nikita berharap agar lembaga antirasuah ini bisa menyelidiki apakah kasusnya memang dikondisikan oleh oknum aparat.
Sejak pengaduan masuk, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut akan menjalani tahap telaah dan verifikasi awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya “terbuka terhadap laporan masyarakat,” termasuk laporan Nikita.
Namun, ini Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak akan membeberkan proses internal serta perkembangan laporan ke publik.
Hanya ini Nikita sebagai pelapor yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan dari KPK.
Di sisi lain, publik dan media bertanya-tanya apakah KPK akan memanggil pihak Reza Gladys serta pejabat yang disebut dalam rekaman untuk diperiksa lebih lanjut ini.
Sejauh ini, laporan Nikita juga sudah memicu panggilan KPK terhadap dirinya. Dia mengaku menerima surat panggilan terkait laporan tersebut.
Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” ungkap Nikita dalam sesi persidangan.
Nikita menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan itu, walau statusnya masih sebagai tahanan.






