Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Dishub Bogor Tilang 54 Angkot di BTM

Skintific

Koran Bogor – Dishub Bogor Tilang sebanyak 54 angkutan kota (angkot) dalam operasi penertiban di depan Mal BTM, Kota Bogor. Petugas menemukan banyak sopir tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Dishub Kota Bogor Tilang 54 Angkot di Depan Mal BTM, Banyak Sopir Tidak  Bawa STNK - Tribunnewsbogor.com
Dishub Bogor Tilang 54 Angkot di BTM

Dinas Perhubungan Kota Bogor menggelar razia tersebut untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan umum. Petugas menghentikan angkot yang melintas di kawasan itu dan memeriksa dokumen kendaraan serta identitas pengemudi.

Skintific

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sopir yang tidak dapat menunjukkan STNK asli maupun dokumen lain yang diwajibkan. Selain masalah administrasi, tim juga mengingatkan pengemudi agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan yang dapat memicu kemacetan.

Baca Juga : Isi Chat dan Luka Jadi Bukti, ART di Bogor Korban Penganiayaan Oknum ASN BPK Masih Berobat ke Dokter

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor menegaskan bahwa pihaknya menggelar operasi ini untuk menciptakan transportasi umum yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia meminta seluruh sopir angkot melengkapi dokumen kendaraan sebelum beroperasi agar petugas tidak menjatuhkan sanksi serupa.

Dishub Kota Bogor menilang para pelanggar sesuai aturan yang berlaku serta memberikan pembinaan langsung di lokasi. Petugas berharap langkah tegas ini mampu mendorong para pengemudi agar lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Dishub Kota Bogor juga akan melanjutkan operasi serupa secara berkala di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Pemerintah kota mengajak seluruh pengemudi angkutan umum untuk menjaga disiplin dan meningkatkan profesionalisme demi keselamatan serta kenyamanan penumpang.

Skintific