Bogor – Pemkab Bogor Bakal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di wilayah Citeureup.
Rencana pembongkaran ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari penataan kawasan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil monitoring langsung yang dilakukan oleh aparat gabungan
Sejumlah bangunan yang akan dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik negara, termasuk di jalur hijau dan bahu jalan.
Penertiban ini sekaligus menjadi upaya penegakan aturan tata ruang dan pengendalian pembangunan liar yang semakin marak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan sejak beberapa minggu lalu.

Baca Juga : Bupati Bogor Lepas Kirab Akbar Merah Putih Sepanjang 600 Meter
Pemilik bangunan liar telah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum tindakan tegas dilakukan.
Namun, banyak dari mereka yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan oleh petugas.
Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dalam memetakan lokasi bangunan yang melanggar.
Setidaknya ada puluhan bangunan semi permanen dan permanen yang akan dibongkar dalam operasi tersebut.
Rencana pembongkaran ini juga telah dikomunikasikan kepada pihak kecamatan dan desa setempat agar tidak terjadi miskomunikasi.
Aparat kepolisian dan TNI juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Beberapa bangunan yang akan dibongkar digunakan sebagai warung, bengkel, hingga
Selain menyalahi aturan tata ruang, bangunan-bangunan tersebut juga dianggap mengganggu estetika kota dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Sejumlah warga sempat menyampaikan keberatan, namun Pemkab menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Camat Citeureup, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga sejak awal tahun.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman.
Banyak bangunan berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan melanggar garis sempadan sungai maupun jalan.






