Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Pemkot Akan Lapor Polisi Usai Gedung Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme

Skintific

Bogor – Pemkot Akan Lapor Pada Kamis, 21 Agustus 2025, terjadi aksi vandalisme di gedung Balai Kota Bogor, di mana unjuk rasa mahasiswa berakhir rusuh dan memicu kerusakan fisik di bangunan bersejarah tersebut

Gedung Balai Kota Bogor memiliki status sebagai bangunan cagar budaya sehingga setiap tindakan perusakan kepada bangunan tersebut memiliki konsekuensi hukum

Skintific
Pemkot Akan Lapor
Pemkot Akan Lapor

Baca Juga : Arumi Bachsin dan Keluarga Girang Dapat Kambing Etawa, Menang Baju Adat Terbaik

Ia menjelaskan aspek hukum yang berlaku, yaitu Pasal 97 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengancam pelaku dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menyayangkan vandalisme ini dan membenarkan bahwa Pemkot sedang menempuh jalur hukum.

Ia mengingatkan bahwa pencoretan dinding cagar budaya adalah tindakan pidana, sehingga Pemkot memiliki dasar untuk segera melaporkannya.

Kericuhan bermula saat para mahasiswa memaksa masuk ke dalam Balai Kota karena halangan petugas keamanan

Massa lantas menerobos pagar, masuk hingga ke selasar, bahkan melakukan pembakaran atribut unjuk rasa seperti boneka simbolik, yang kemudian dipadamkan oleh petugas dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Setelahnya, muncul aksi coret-coret di tembok gedung dengan cat semprot warna merah—yang kemudian mencuri perhatian publik akan kecaman terhadap tindakan tersebut.

Dua tuntutan utama dari GMNI adalah pertanggungjawaban atas tragedi petugas DLH meninggal di TPAS Galuga,

“Meninggalnya petugas DLH adalah bukti kelalaian sistemik… kegagalan manajemen keselamatan kerja,” ujar Ketua DPC GMNI Kota Bogor, Yunandar Soswakil.

ini Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas pelaku vandalisme.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor kemudian mengambil tindakan dengan secara resmi melaporkan kasus vandalisme tersebut ke Polresta Bogor Kota

ini Ketua TACB, Taufik Hassunna, menyatakan bahwa laporan ini bukan tentang demonstrasi, melainkan kasus murni tindak perusakan cagar budaya.

Skintific