Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan akan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan Puncak, Bogor, dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ruang kawasan wisata Puncak agar lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Bangunan liar yang dimaksud umumnya berdiri di atas lahan negara atau kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari pembangunan ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi bangunan yang akan dibongkar.
Total ada lebih dari 40 bangunan liar yang tersebar di beberapa titik strategis, termasuk di pinggir jalan utama dan lereng bukit.

Baca Juga : Turis Pilih Rute Terjal Bukit Paniisan Bogor untuk Hindari Pungli
Namun, ada pula yang dijadikan vila atau penginapan ilegal yang merugikan daerah dari sisi ini
Pemerintah daerah menyatakan telah memberi peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan, namun banyak yang mengabaikannya.
Warga sekitar sebenarnya sudah lama mengeluhkan keberadaan bangunan liar tersebut karena mengganggu pemandangan dan rawan longsor.
Beberapa bangunan bahkan berdiri tepat di tepi jurang tanpa struktur yang kuat, membahayakan penghuninya sendiri dan orang lain.
Selain faktor keselamatan, keberadaan bangunan liar juga mengganggu aliran air dan menyebabkan banjir kecil saat hujan deras turun.
Tujuannya agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak asasi warga, terutama yang benar-benar tidak punya alternatif tempat tinggal.
Bagi warga yang terdampak dan tergolong rentan, pemerintah menyiapkan skema relokasi ke hunian sementara di wilayah yang lebih aman.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa relokasi hanya berlaku untuk mereka yang bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah penghuni tetap.
Kali ini, Bupati Bogor menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan Puncak yang statusnya zona konservasi.
Puncak Bogor merupakan kawasan lindung yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) karena menjadi daerah resapan air utama bagi Jakarta dan sekitarnya.






