Koran Bogor — Bupati Bogor larang ASN meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha maupun masyarakat. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan larangan tegas itu menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kabupaten Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Rudy-Susmanto-keluarkan-surat-keputusan-terkait-pelarangan-apar.jpg)
Rudy Susmanto menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme, termasuk dalam urusan keuangan pribadi. Ia menyebut praktik meminta THR kepada pengusaha atau warga merupakan tindakan yang mencoreng nama baik pemerintah daerah sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Baca Juga : Menhub: Proyeksi Pergerakan Angkutan Lebaran 2026 Turun 1,7 Persen
Bupati Rudy meminta seluruh kepala dinas, camat, hingga pejabat di tingkat desa untuk aktif mensosialisasikan larangan ini kepada jajaran ASN di bawah koordinasi mereka. Ia tidak ingin ada celah sekecil apa pun yang membuka peluang bagi oknum ASN untuk menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Pemkab Bogor juga membuka saluran pengaduan khusus agar masyarakat dan pelaku usaha dapat melaporkan secara langsung jika menemukan ASN yang nekat meminta THR. Rudy Susmanto berjanji menindak tegas setiap laporan yang masuk tanpa tebang pilih, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum jika pelanggaran terbukti serius.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor membangun birokrasi yang bersih dan melayani. Rudy Susmanto mendorong ASN untuk fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan justru membebani warga dengan permintaan yang tidak semestinya.
Rudy juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mengawasi perilaku ASN di lapangan, sehingga pemerintahan yang bersih dan bebas praktik koruptif benar-benar terwujud di Kabupaten Bogor.






